Dipimpin oleh seorang Kuwu (kepala desa) yang untuk periode 2018-2024 bernama bpk Waryono. Dan di lanjutkan Kuwu PAW sdr FAAT NURAFIAT Periode 2022 - 2026 dan di Lanjutkan Oleh Kuwu Kayidi periode 2026 - 2034
A. GEOGRAFIS
1). Luas Desa
Desa TENAJAR KIDUL. terletak di Daratan Rendah, banyaknya curah hujan rata-rata 55,52 mm/tahun. Dan luas wilayah Desa memiliki luas wilayah terkecil wilayah kecamatan KERTASEMAYA, menurut keterangan sekretaris desa tenajar kidul dan kasi pemerintahan dapat dilihat dalam table berikut ini.
No.
Nama Dusun
Luas Wilayah
1.
Dusun I
:
382.775,82 m2
2.
Dusun II
:
571.397,93 m2
3.
Dusun III
:
324.635,7 m2
JUMLAH
:
1.278.809,45 m2
Sumber Data: Pemerintah desa & Sesepuh Desa
2). Batas Wilayah
Adapun batas-batas wilayah Desa Tenajar Kidul sebagai berikut:
- Utara : Tenajar
- Timur : Lemah Ayu
- Selatan : Kertasemaya, Jengkok
- Barat : Kliwed
3). Orbitasi / jarak dari Pemerintahan Desa
- Jarak dari pusat pemerintah Kecamatan : 4 Km
- Jarak Ibukota Kabupaten : 28 Km
- Jarak Ibukota Propinsi: : 130 Km
Adapun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan Desa TENAJAR KIDUL seperti Tabel berikut ini.
No.
RW
Jumlah
KK
JIWA
LK
PR
Juml.
1.
RW I
391
433
610
1.043
2.
RW II
482
874
673
1.547
3.
RW III
478
1025
804
1.829
4.
RW IV
545
735
512
1.247
5.
RW V
550
903
647
1.550
JUMLAH
2.446
3.970
3246
7,216
Adapun Jumlah RT 26 dan RW 5 yang tersebar di 26 Blok di Desa Tenajar Kidul menurut sekdes tenajar kidul
A. POTENSI DESA
Potensi Desa Tenajar Kidul Terdiri dari:
1. Wilayah Desa Tenajar Kidul adalah 517,9 Ha yang terbagi menjadi 3 Dusun dengan prosentase lahan pertanian 50% dari luas wilayah;
2. Jumlah Penduduk 7,228 Jiwa dengan prosentase penduduk usia produktif (range 20 sampai 45 Tahun) sebanyak 52% merupakan potensi tenaga kerja;
3. Adanya hubungan yang sinergi antara pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
4. Berjalannya tata cara dan prosedur kerja yang baik;
5. Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) antara lain:
a). Usaha Tempe
b). Budidaya Jamur Tiram
c). Usaha Kerupuk
d). Rempeyek
e). Lontong
f). Telur Asin
g). Lumpia
h). Susu Kedelai
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat Desa. Pemerintah Desa Tenajar Kidul