Nagari Tanjuang Bungo[2] adalah salah satu Nagari di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, yang telah dikukuhkan keberadaannya melalui Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 955/BLK/2001 tanggal 15 November 2001.
Sebelumnya Nagari Tanjuang Bungo merupakan bagian dari Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh. Dengan keluarnya Keputusan Bupati tersebut menjadikan Tanjuang Bungo yang berdiri sendiri sehingga terbuka kesempatan untuk membangun Nagari Tanjuang Bungo secara mandiri dan terbuka.