Nama Desa Tanah Merah diambil dari salah satu nama RK (Rukun Kampung) yang saat ini menjadi salah satu wilayah dusun berbatas langsung dengan Desa Baru sebagai Desa Induk. Pemekaran desa Tanah Merah di usul oleh tokoh masyarakat setempat pada tahun 1999. berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 41 Tahun 1999 tentang pemekaran dan persiapan desa Tanah Merah. Desa Tanah Merah secara resmi menjadi persiapan Pemerintah Desa.[butuh rujukan]
Pembagian wilayah
No.
Nama Dusun
Nama RW
Jumlah RT
1
Dusun I
RW II (Sei. Sialang)
4
RW III (Taman Duta Mas)
7
2
Dusun II
RW IV (Peputra Raya)
5
RW V (Peputra Raya)
7
3
Dusun III
RW VI (Peputra Raya)
5
RW VII (Peputra Raya)
5
4
Dusun IV
RW VIII (Kayu Aro)
7
RW I (Tanah Merah)
6
5
Dusun V
RW X (Panorama Siak Hulu)
5
RW XI (Citra Lestari)
5
Batas Wilayah
Batas-batas Wilayah kabupaten Tulang Bawang antara lain:[butuh rujukan]
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga 31 Desember 2021, jumlah penduduk desa Tanah merah pada tahun 2021 sebanyak 12.611 jiwa dengan kepadatan 166 jiwa/km2. Sementara untuk agama yang dianut, mayoritas penduduk desa Tanah Merah beragama Islam yakni 73,24%. Penduduk yang beragama Kristen sebanyak 26,37%, di mana Protestan sebanyak 23,86% dan Katolik 2,51%. Sebagian lainnya beragama Buddha yakni 0,34% dan Hindu 0,05%.[1] Untuk sarana rumah peribadatan, terdapat 20 masjid dan 5 gereja.[butuh rujukan]