Afdeeling Dajaklandeen (Afdeling Tanah Dayak 1898-1902)[1][2] adalah bekas sebuah afdeling dalam Karesidenan Bagian Borneo Selatan dan Timur yang pernah berlaku antara tahun 1898 sampai tahun 1902 berdasarkan Staatblad tahun 1898 no.178 yang dibuat oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Bekas Tanah Dayak memiliki wilayah seperempat dari teritorial provinsi Kalimantan Tengah sekarang, meliputi 4 kab/kota meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas. Tanah Dayak berbatasan di sebelah timur dengan Tanah Dusun dan sebelah barat dengan lembah sungai Katingan (bahagian dari Sampit).
Tanah Dayak pada zaman kuno disebut Tanah Biaju (tahun 1789).[3]
Sebelumnya pada tahun 1855, daerah ini dinamakan De afdeeling groote en kleine Dayak.[4][5]
Districten Poeloe Petak en Kahaijan (Distrik Pulau Petak dan Kahayan)
Tahun 1849 masih dinamakan Districten Poeloe Petak en Kahaijan.
Pada abad ke-14 menurut Hikayat Banjar, Tanah Biaju ibu kotanya Kuala Biaju (Kuala Kapuas) Daerah ini terdiri atas dua daerah aliran sungai yang besar yaitu: