Penetapannya sebagai taman hutan raya secara hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 95/Kpts-II/2001. Surat Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2001.[1]
Namanya kemudian diganti dengan nama pahlawan lain yang juga dikenal oleh masyarakatAceh yaitu Pocut Meurah Intan. Penetapan nama awal didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Usulan ini kemudian ditindak lanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 1/Kpts-II/1999 pada tanggal 5 Januari 1999.
Luas Wilayah
Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan dibangun di atas lahan seluas 6.220 Hektare. Awalnya, lahan tersebut merupakan gabungan dari beberapa kawasan yang meliputi hutan lindung (3.100 Hektare), hutan produksi terbatas (1.020 Hektare), dan areal penggunaan lainnya (1.100 Hektare).
Batas-batas kawasan ditata pada tahun 1999 dengan batas kawasan sepanjang 76 kilometer.
Pengelolaan
Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan ditetapkan sebagai kawasan hutan tetap. Pengelolaan taman hutan raya ini diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Taman Hutan Raya Pocut Meurah Intan.[2]
Referensi
↑Siswanto, Wandojo (2017). Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia(PDF). Bonn: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH. hlm.18. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)