Surat Kuasa Penuh (bahasa Inggris:Full Powerscode: en is deprecated ) adalah istilah dalam hukum internasional yang mengacu kepada orang yang berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian internasional atas perantara suatu negara. Orang yang bukan kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri harus memiliki Surat Kuasa Penuh agar dapat menandatangani perjanjian yang mengikat pemerintahan mereka.