Sulawesi Selatan II adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini meliputi sebagian besar wilayah selatan Sulawesi Selatan, yang terdiri atas 8 kabupaten dan Kota Parepare. Sejak tahun 2009, daerah pemilihan ini diwakili oleh sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo diredistriksi menjadi daerah pemilihan baru Sulawesi Selatan III. Seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat berpisah dan membentuk daerah pemilihan Sulawesi Barat