Adil dilahirkan di Pariaman, Sumatera Barat, Hindia Belanda. Ia mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di Padang. Pada 1921, ia lulus dengan gelar diploma hukum dari Rechtsschool te Batavia.[1][2][3] Pada November 1921 ia diangkat sebagai pegawai negeri (ambtenaren) dengan jabatan Hakim Pribumi (Inlandsche Rechten).[4] Mula-mula ia berdinas di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan Raad van Justitie (di Batavia) masing-masing selama enam bulan. Lalu, lima tahun di Pengadilan Negeri Bandung. Dari tahun 1927 hingga 1930, ia menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Padang dan Pariaman[1][5] Saat itu, ia merupakan pribumi pertama yang mencapai posisi tinggi di pengadilan negeri Hindia Belanda. Pada 1930, ia menjabat Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.[6][7]
Pada 1944 (tahun Jepang 2604), ia menjabat Djombang Tihoo Hoin Tyoo ken Modjokerto Tihoo Hoin Tyoo. Sebelumnya, ia menjabat Pamekasan Tihoo Hoin Tyoo ken Soemenep Tihoo Hoin Tyoo.[8]
Pada 28 Januari 1950, Adil diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Distrik Federal Jakarta.[9] Pada 26 Juli 1950, PresidenSoekarno mencalonkan Adil bersama Raden Soeprapto sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Presiden memberikan dispensasi terkait kualifikasi ijazah yang belum dipenuhi oleh kedua hakim tersebut.[10] Pada 26 Juli 1950, Adil diangkat menjadi anggota (Hakim Agung) Mahkamah Agung Republik Indonesia.[11]
Adil menulis buku berjudul Pembaharuan Hukum Perdata Kita (1955)[12] dan Hak-Hak Kebendaan (1962).[13]
Kehidupan pribadi dan keluarga
Soetan Kali Malikoel Adil menikah dengan Siti Nurdjanah, yang merupakan kakak Mohammad Nazir.[14]