Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo (3 September 1908–26 Januari 1970) dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum yang memainkan peran penting dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Sepanjang hidupnya, ia menjalani profesi sebagai hakim, jaksa, dan pengacara, serta mengabdikan diri dalam dunia pendidikan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain itu, Soediman turut berperan dalam mendirikan Akademi Hukum Militer dan menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan di Bandung. Karya tulisnya yang berjudul Pengantar Tata Hukum di Indonesia djl I: Hukum Perdata hingga kini masih dijadikan buku wajib di pelbagai fakultas hukum di Indonesia.
Riwayat Hidup
Latar belakang
Soediman Kartohadiprodjo merupakan putra dari Raden Tumenggung Bawadiman Kartohadiprodjo, Bupati Pasuruan, dengan Raden Ayu Oemi Kartohadiprodjo. Riwayat pendidikannya dimulai pada tahun 1917 di Europeesche Lagere School (ELS) dan berlangsung hingga 1922. Setelah menyelesaikan pendidikan di ELS, ia melanjutkan ke Hogereburgerschool (HBS) di Semarang.
Selama masa pendidikan di HBS, Soediman tercatat aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan. Ia menjadi Jong Java dan pada tahun 1926 telah menjabat sebagai pengurus cabang organisasi tersebut di Semarang. Setelah menyelesaikan pendidikan di HBS pada tahun 1927, Soediman pindah ke Batavia untuk melanjutkan studi di Geneskundige Hoogeschool (GHS) atau Sekolah Tinggi Kedokteran, serta tetap melanjutkan keterlibatannya dalam Jong Java, kini di cabang Batavia.
Soediman memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikannya di bidang kedokteran karena merasa profesi tersebut bukan merupakan panggilan jiwanya. Ia kemudian berpindah ke Rechts Hooge School (Sekolah Tinggi Hukum), yang diselesaikannya pada tahun 1936 dengan memperoleh gelar Messter in de Rechten.
Karier di bidang hukum dimulai pada 19 November 1936 sebagai volunteer di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pada tahun 1939, yang bersangkutan ditempatkan sebagai Kepala Bagian Kepaniteraan Kriminal pada Pengadilan Tinggi di Semarang. Selanjutnya, pada kurun waktu 1942 hingga 1944, menjabat sebagai Ketua Pengadilan untuk wilayah Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis. Pada periode berikutnya, yakni tahun 1944 hingga 1945, Soediman menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Tangerang.
Pengangkatan sebagai Pembantu Jaksa Agung dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 7 Desember 1945. Setelah itu, yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.
Pada masa revolusi fisik dan pendudukan kembali oleh Belanda terhadap Republik Indonesia (1947–1949), Soediman tercatat berperan aktif dalam sejumlah panitia yang dibentuk guna menghadapi Belanda dalam berbagai perundingan, termasuk di antaranya panitia tahanan perang yang berkaitan dengan pendudukan Belanda atas wilayah Republik Indonesia. Selain peran tersebut, Soediman juga menjalankan tugas sebagai pengacara dalam upaya pembelaan terhadap para pejuang kemerdekaan yang diadili di Pengadilan Kriminil Belanda.
Karier
Di samping menjalankan peran sebagai hakim, jaksa, dan pengacara, Soediman menunjukkan perhatian yang besar terhadap dunia pendidikan. Pada 19 Agustus 1945, ia tercatat sebagai salah satu pimpinan Balai Perguruan Tinggi Indonesia bersama Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr Sutomo Tjokronegoro, dan Prof. dr. Slamet Iman Santoso. Dalam kapasitas tersebut, Soediman turut mengajar di Fakultas Hukum dan Kesusastraan Balai Perguruan Tinggi Indonesia.
Dengan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada 27 Desember 1949, Balai Perguruan Tinggi Indonesia dilebur bersama Universiteit van Indonesia—yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Belanda selama masa pendudukan di Jakarta—menjadi Universitas Indonesia. Pada tahun 1951, Soediman diangkat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta turut mendirikan dan mengajar di Akademi Hukum Militer.
Soediman merupakan anak kedua dari dua belas bersaudara. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mencapai usia dewasa, yakni Soediman, Soelasikin (meninggal pada usia 16 tahun), Drs. Soekarmen Koesoemohadiprodjo, Soelasbawiati (Ny. Djundjunan Kusumahardja), Soelasbawiatini (Ny. Oetarman), Sayidiman Suryohadiprodjo, dan Soelasmiarti (Ny. Tobing).
Pada tahun 1936, Soediman menikah dengan R. Ajeng Oetariah Koesoemo Oetojo, putri dari R.M. A.A. Koesoemo Oetojo, putri dari R.M. A.A. Koesoemo Oetojo, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Jepara serta Ketua Organisasi Pergerakan Politik Boedi Oetomo. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai sembilan orang anak, terdiri atas tujuh putra dan dua putri: Achmad Soehardi, Mohamad Haryono, Bambang Oetojo, Indrarto, Indrarti, Budiono, Pramono, Indun Lestari, dan Pamoedji Rahardjo.
Kehidupan Soediman dikenal mencerminkan karakter yang sederhana, jujur, setia, serta adil. Ia dikenal sebagai seorang intelektual yang memiliki integritas pribadi dan keberanian moral yang konsisten, bahkan dalam kondisi yang sulit. Semangat nasionalisme, patriotisme, idealisme, dan nilai-nilai kemanusiaan telah muncul sejak masa sekolahnya di HBS, dan terus terpelihara sepanjang hidupnya.
Hubungan Soediman dengan mahasiswa yang diasuhnya terjalin erat. Ia dikenal aktif menghadiri berbagai kegiatan kemahasiswaan dan dikenang dengan sapaan khas “senyum Pak Diman”. Dalam pandangannya, menumbuhkan dan membina jiwa kepemimpinan pada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sebagai pengajar, Soediman dikenal memiliki pendekatan kejiwaan layaknya seorang bapak yang berusaha mengenal setiap mahasiswanya secara pribadi. Ia wafat pada 26 Januari 1970 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
Karya-Karya
Selama berprofesi sebagai pendidik, Soediman telah membuat sejumlah buku yang menjadi pedoman di dalam pendidikan hukum Indonesia, Ia juga dikenal sangat aktif membuat tulisan yang mendalami dan mengkaji pemahaman dan penerapan Pancasila baik dalam pelaksanaan tata negara, melainkan juga di dalam kehidupan sehari-hari.
Buku
Pengantar Tata Hukum di Indonesia djl I: Hukum Perdata
Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila (1985)
Membina tata kehidupan politik berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 (1970)
Pancasila dan/dalam Undang - Undang Dasar 1945
Hukum nasional beberapa tjatatan
Tanda Kehormatan dan Penghargaan
Berbagai penghargaan yang diterimanya dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu:
Sebagai penghargaan pada pemikirannya sebagai guru besar dan dekan, secara regular Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan lomba debat hukum memperebutkan Piala Soediman Kartohadiprodjo.