Skandal Adopsi Anak Indonesia ke Belanda (1970–1980-an)
Skandal Adopsi Anak Indonesia ke Belanda (1970–1980-an)Di Belanda, sekitar 50.000 anak telah diadopsi, 33.000 di antaranya berasal dari luar negeri.
Skandal Adopsi Anak Indonesia ke Belanda yaitu fenomena pengambilalihan dan pengiriman massal ribuan anak Indonesia ke Belanda untuk diadopsi oleh warga negara setempat antara tahun 1970-an hingga awal 1980-an. Investigasi kontemporer, termasuk komite independen bentukan pemerintah Belanda, menemukan bahwa praktik yang semula dinarasikan sebagai tindakan kemanusiaan ini terindikasi kuat melibatkan pelanggaran hukum sistematis, pemalsuan dokumen identitas, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Latar Belakang
Pada periode 1970-an, muncul tren sosial di kalangan keluarga kelas menengah dan atas di negara-negara maju untuk mengadopsi anak dari negara berkembang. Pasangan suami istri di Belanda yang mengadopsi anak dari luar negeri dilaporkan mencapai ribuan anak. Pada 1973, anak adopsi pertama dari Indonesia tiba di Belanda[1] Puncak adopsi terjadi sejak 1979 sampai 1981 dengan rata-rata 500 anak dibawa ke Belanda per tahunnya.[1] Bukan hanya dari Indonesia, anak-anak dari negara seperti Korea, Yunani, Sri Lanka, Rumania menjadi korban.[2]
Para calon orang tua angkat di Belanda digerakkan oleh narasi bahwa anak-anak di Indonesia hidup dalam kondisi serbakesulitan. Agen dan panti asuhan adopsi meyakinkan para pengadopsi bahwa tindakan mereka adalah misi mulia untuk menyelamatkan anak-anak dari kemiskinan dan memberi mereka masa depan yang lebih baik[1]. Akibat permintaan adopsi yang melonjak tajam dari masyarakat Belanda, muncul jaringan serta yayasan panti asuhan swasta di Indonesia yang beroperasi secara agresif untuk memenuhi permintaan pasar tersebut.
Modus Operasi dan Praktik Ilegal
Untuk memenuhi tingginya permintaan adopsi dari luar negeri, jaringan yayasan swasta di Indonesia menerapkan metode penjemputan anak yang menyasar keluarga rentan dari berbagai daerah[1]:
Penyisiran Lapangan: Agen dari yayasan aktif menyasar ibu-ibu hamil dari kelas ekonomi kurang mampu di daerah, yang kemudian proses administrasinya dipusatkan di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Janji Palsu: Pihak pengelola panti asuhan kerap memberikan janji palsu kepada orang tua kandung bahwa anak mereka hanya dirawat sementara dan akan dipulangkan ketika sudah dewasa. Namun, setelah anak lahir atau diserahkan, komunikasi diputus sepihak.
Pemalsuan Dokumen Identitas: Identitas asli anak dihapus seluruhnya dan dokumen resmi mereka dipalsukan agar anak-anak tersebut berstatus hukum sebagai anak telantar atau yatim piatu agar dapat diadopsi.
Kasus Penculikan: Aparat penegak hukum dan korban melaporkan adanya kasus penculikan anak secara langsung dari tempat tinggal asli mereka untuk kemudian dijual ke perantara adopsi. Salah satu kasus besar terungkap pada Desember 1980 ketika kepolisian menangkap oknum bidan di Indonesia yang menyembunyikan belasan bayi di loteng rumahnya untuk diselundupkan ke luar negeri.
Penghentian Praktik dan Respons Hukum
Praktik pengiriman anak secara masif ini mulai dihentikan sekitar tahun 1983 setelah pemerintah Indonesia memperketat pengawasan melalui peraturan Mahkamah Agung guna mencegah eksploitasi anak berkedok adopsi. Lembaga panti asuhan yang terbukti memfasilitasi adopsi ilegal ditutup paksa oleh pemerintah dan pimpinan yayasan yang terlibat dijatuhi hukuman penjara.
Pada Februari 2021, Pemerintah Belanda secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah komite penyelidikan independen menyimpulkan bahwa otoritas Belanda kala itu sengaja menutup mata atas pelanggaran hukum dan praktik adopsi ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun. Menyusul temuan tersebut, Kementerian Hukum Belanda memutuskan untuk menangguhkan sementara seluruh proses adopsi anak dari luar negeri.
Dampak Psikologis dan Krisis Identitas
Ribuan anak yang kini telah beranjak dewasa menghadapi krisis identitas yang mendalam dan trauma psikologis akibat penghapusan asal-usul biologis mereka secara paksa. Banyak dari mereka merasa asing dengan identitas Eropa yang mereka miliki dan merasa kehilangan akar budaya Indonesia mereka.
Upaya penelusuran orang tua kandung menemui hambatan besar karena mayoritas data di dokumen adopsi mereka terbukti palsu. Beberapa korban bahkan mendapati bahwa nama ibu yang tercantum dalam dokumen mereka merupakan nama fiktif yang sengaja dikarang oleh pihak panti asuhan.
Upaya Penelusuran dan Advokasi
Saat ini, organisasi komunitas seperti Yayasan Mijn Roots (My Roots) berperan aktif mendampingi para korban dalam melakukan penelusuran sejarah keluarga mereka. Langkah-langkah advokasi dan pencarian yang dilakukan meliputi:
Memfasilitasi tes kecocokan DNA antara anak adopsi dengan ibu atau keluarga terduga di Indonesia.
Memberikan dukungan moril dan psikologis bagi para korban yang mengalami kegagalan atau batu sandungan dalam proses penelusuran dokumen.
Membantu sebagian anak adopsi yang berjuang melakukan advokasi hukum untuk memulihkan status kewarganegaraan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Referensi
1234"Kisah Korban Adopsi Ilegal Belanda yang Berjuang Menjadi WNI". Detik.com.; ;
↑"Parenting, citizenship and belonging in Dutchadoption debates 1900-1995". Taylor & Franis Journal.; ;