Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat sekcam adalah pimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Di daerah luar DKI Jakarta, sekcam biasanya dianggap sebagai wakil camat, karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat.