Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Organisasi
Sekretariat Presiden terdiri dari:
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
Deputi Bidang Dukungan Program Strategis Presiden yang mempunyai tugas membantu Sekretaris Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan analisis, teknis, dan administrasi dukungan program strategis Presiden.