Rezky Adhitya Dradjatmoko (lahir 26 Februari 1985) adalah pemeran Indonesia. Ia mulai dikenal luas berkat perannya dalam serial Putri yang Ditukar.
Kehidupan awal
Rezky Adhitya Dradjatmoko lahir di Bekasi pada 26 Februari 1985. Ia merupakan anak dari pasangan Trijogo Drajatmoko dan Ratna Prita. Rezky menyelesaikan pendidikannya di SMA Al-Azhar Kemang Pratama dengan memilih peminatan Ilmu Pengetahuan Alam. Kemudian, pada tahun 2003, Rezky melanjutkan studinya di Universitas Bina Nusantara dengan mengambil program studi Teknik Industri hingga dinyatakan lulus[3].
Karier
Rezky memulai kariernya di dunia akting dengan berperan dalam serial Adam & Hawa pada tahun 2004. Kemudian, di tahun 2006, ia mendapat peran sebagai Arifin dalam film perdananya, yakni Jatuh Cinta Lagi.
Kehidupan pribadi
Rezky menggelar pernikahan dengan Citra Kirana di Bandung pada 1 Desember 2019. Pada 28 Agustus 2020, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Keene Atharrazaka Aditya.[4]
Pada Juni 2021, Rezky digugat oleh Wenny Ariani agar mengakui anak mereka yang lahir pada 2013 dan diketahui merupakan hasil dari hubungan di luar ikatan pernikahan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan NegeriTangerang pada 25 Juni 2021. Wenny menuntut ganti rugi sejumlah 17,5 miliar Rupiah dan menegaskan prioritas utamanya untuk mendapatkan pengakuan dan tanggung jawab Rezky.[5] Pada sidang yang digelar bulan Agustus 2021, Rezky membenarkan adanya hubungan bisnis dengan Wenny dan menolak untuk mengakui keberadaan anak dari hubungannya dengan Wenny. Gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 Februari 2022, atas dugaan kasus perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung. Putusan tersebut menyatakan bahwa Rezky tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dengan Wenny Ariani.[6] Atas penolakan terhadap gugatannya, Wenny mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, sekaligus meminta majelis hakim untuk memerintahkan Rezky agar melakukan pengujian DNA.[7] Proses banding ini dikabulkan oleh majelis hakim pada Mei 2022, yang memutuskan bahwa Rezky memiliki anak biologis dengan Wenny, kecuali Rezky dapat membuktikan sebaliknya.[8][9] Namun, gugatan ganti rugi sebesar 17,5 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.[10]