Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.
DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]
Referensi
↑Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm.219. ISBN978-92-871-2794-5.
↑Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (Edisi 2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm.168.