Resolusi 927 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Juni 1994. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1994.[1]