Resolusi 594 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1987. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan dan dua belas hari berikutnya sampai 31 Juli 1987.