Resolusi 451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 451, diadopsi pada 15 Juni 1979. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1979.