Resolusi 357 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 1974. Usai mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, DKPBB menuntut agar seluruh pihak yang hadir dalam pertarungan di Siprus untuk menghentikan seluruh tindak penembakan dan militer.