Resolusi 1447 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 4 Desember 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa kegiatan ekspor produk bahan bakar minyak dari Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]