Resolusi 1430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. Usai mengulang resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memerintahkan penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) untuk membantu implementasi keputusan Komisi Perbatasan Eritrea-Ethiopia.[1]