Dalam pembukaan Resolusi 1244, Dewan Keamanan menyesalkan bahwa tidak ada kepatuhan terhadap resolusi-resolusi sebelumnya.[5]Telah ditetapkan untuk menyelesaikan situasi kemanusiaan yang serius dan ingin memastikan bahwa semua pengungsi dapat kembali dengan aman. Dewan juga mengencam kekerasan terhadap penduduk sipil serta tindakan terorisme, dan mengingat kembali yurisdiksi serta mandat Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY).
Tindakan
Resolusi tersebut diberlakukan berdasarkan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dewan Keamanan memutuskan bahwa solusi terhadap krisis di Kosovo harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disepakati yang tercantum dalam lampiran resolusi tersebut.[6] Dengan menyambut penerimaan Serbia (yang saat ini merupakan bagian dari "Republik Federal Yugoslavia") terhadap prinsip-prinsip tersebut dan menuntut kerja sama dalam pelaksanaannya. Pada saat yang sama, Dewan menuntut agar Serbia mengakhiri penindasan di Kosovo dan memulai penarikan bertahap. Setelah penarikan tersebut, sejumlah kecil personel militer dan polisi Yugoslavia serta Serbia dapat kembali ke Kosovo. Jika diizinkan oleh kehadiran militer internasional, untuk menjalankan fungsi-fungsi yang tercantum dalam lampiran resolusi.
↑Member States of the United Nations, UN.org: "Serbia - date of admission 1 November 2000, The Federal Republic of Yugoslavia was admitted as a Member of the United Nations by General Assembly resolution A/RES/55/12 of 1 November 2000. On 4 February 2003, following the adoption and promulgation of the Constitutional Charter of Serbia and Montenegro by the Assembly of the Federal Republic of Yugoslavia, the official name of "Federal Republic of Yugoslavia" was changed to Serbia and Montenegro. In a letter dated 3 June 2006, the President of the Republic of Serbia informed the Secretary-General that the membership of Serbia and Montenegro was being continued by the Republic of Serbia, following Montenegro's declaration of independence."
↑Reka, Blerim (2003). UNMIK as an international governance in post-war Kosova: NATO's intervention, UN administration and Kosovar aspirations. Logos-A. hlm.167. ISBN978-9989-58-096-3.
↑The Security Council Resolution n. 1244/1999 could give pardon to NATO intervention – by reference to the armistice agreements between NATO and the Yugoslav government, made into paragraph 10 of its Annex 2 – only if the prohibition of the use of force (provided in Article 2 paragraph 4 UN Charter) is seen as a rule which can be waived with the consent of the international community: Buonomo, Giampiero (2002). "Non sempre la guerra "offre" giurisdizione extraterritoriale: l'occasione mancata del caso Bankovic". Diritto&Giustizia Edizione Online. Diarsipkan dari asli tanggal 24 March 2016. Diakses tanggal 26 March 2016.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: