Resolusi 1164 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 April 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (United Nations Observer Mission in Angola, MONUA).[1]