Resolusi 673 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Oktober 1990. Usai mengulang Resolusi 672 (1990), DKPBB menyayangkan penolakan Israel untuk menerima misi Sekjen ke wilayah tersebut.
Dibentuk lewat Resolusi 672 (1990) untuk mendatangi wilayah Masjid Al Aqsa, para anggota misi tersebut dicegah untuk memasuki wilayah tersebut usai Israel berkata bahwa tindakan tersebut merupakan interferensi terhadap urusan dalam negerinya.[1] Sekjen Javier Pérez de Cuéllar kemudian memutuskan untuk menerbitkan laporan tanpa melalui misi tersebut, yang diulas dalam Resolusi 681.[2][3]
DKPBB meminta Israel untuk mengubah keputusannya dan mengizinkan misi tersebut untuk mendatangi TKP kerusuhan di Masjid Al Aqsa yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda.
↑Division for Palestinian Rights (DPR), The question of Palestine 1979–1990Diarsipkan 2018-11-26 di Wayback Machine., Chapter II, section E. The intifadah and the need to ensure the protection of the Palestinians living under Israeli occupation. 31 July 1991.
↑Human Rights Watch (1991). World Report 1990 – An Annual Review of Developments and the Bush Administration's Policy on Human Rights Worldwide January 1991. Human Rights Watch. hlm.480.