Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 193 diadopsi pada 9 Agustus 1964. Setelah kemerosotan serius dari situasi di Siprus, Dewan mengajukan banding ke Turki, untuk menghentikan bombarbir ke pulau tersebut, dan ke Siprus, memerintahkan seluruh angkatan bersenjatanya untuk berhenti menembak.