Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Maret 1964. Setelah mendengarkan para perwakilan dari Siprus, Yunani dan Turki dan sorotan mendalam terhadap perkembangan di kawasan tersebut, Dewan tersebut meminta agar sekjen untuk mengerahkan Pasukan Penjagaan Perdamaian di Siprus.