Resolusi 1789 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 14 Desember 2007. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Juni 2008.[1]