Resolusi 1133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Oktober 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Sahara Barat, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Referendum di Sahara Barat (United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara, MINURSO) sampai 20 April 1998.[1]
Resolusi 1133 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Oktober 1997. Resolusi ini memperpanjang mandat United Nations Mission for the Referendum in Western Sahara (MINURSO) hingga 20 April 1998, menegaskan kembali keputusan sebelumnya terkait Sahara Barat, dan menekankan pentingnya pelaksanaan proses referendum secara bebas dan adil bagi penduduk wilayah tersebut.[2]
↑UN. Security Council (52nd year: 1997), ed. (20). Resolution 1133 (1997) (dalam bahasa arachiengfrerusspa). New York: UN.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Nama numerik: editors list (link)