Rektor Universitas Negeri Padang atau Rektor UNP yang berlaku sebagai Pimpinan Universitas bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan universitas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan universitas dan masyarakat. Rektor diangkat/diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat Universitas untuk masa jabatan 5 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan khusus dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat Universitas bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.