Reklamasi tambang adalah upaya yang bertujuan untuk meminimalkan perubahan alam dan lingkungan karena aktivitas di lahan pertambangan serta untuk memastikan bahwa lahan tambang tetap mempunyai manfaat setelah aktivitas tambang telah selesai dilakukan.[1]
Artikel atau bagian ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Jika artikel atau bagian tidak disunting dalam beberapa hari, silakan hapus templat ini. Jika Anda adalah pengguna yang menambahkan templat ini dan Anda sedang aktif menyunting, pastikan untuk mengganti templat ini dengan {{sedang ditulis}} saat hendak menyunting. Klik pranala untuk parameter templat yang akan digunakan.
Artikel ini terakhir disunting oleh AABot(bicara | kontrib) 4 bulan lalu. (Perbaruipewaktu)
Regulasi
Reklamasi tambang diatur dalam beberapa aturan yang dibuat oleh pemerintah seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Menurut peraturan tersebut, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi.[1]
Proses reklamasi yang dilakukan berdasarkan kepada prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan Kesehatan kerja. Bagi pemilik IUPK, ada satu prinsip yang mesti dipatuhi selain prinsip yang sudah disebutkan di atas yakni konservasi mineral dan batu bara.[1]