Reboisasi (bahasa Belanda:reboisatie, reboïsatiecode: nl is deprecated ), reforestasi (bahasa Inggris:reforestationcode: en is deprecated ), penghijauan kembali, atau penghutanan kembali adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).[1] Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu). Salah contoh upaya reboisasi yang menarik adalah prakarsa pemerintah Kabupaten Garut yang dimulai pada tahun 2009: meminta setiap pengantin baru untuk menanam 10 pohon dan 50 pohon bagi pasangan yang bercerai[2]
Pola yang digunakan dalam melakukan reboisasi adalah pola intensif dan agroforesti. Reboisasi dengan pola intensif yaitu dilakukan pada kawasan hutan yang tidak ada aktivitas masyarakat sedangkan reboisasi dengan pola agroforesti yaitu dilaksanakan pada kawasan hutan yang ada aktivitas pertanian masyarakat. Pola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI NO. 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan bagian kedua mengenai rehabilitas hutan pada pargraf 2 pasal 6 sampai pasal 15.[3]