Recording Industry Association (Singapore)yang disingkat "RIAS" dalam Bahasa Indonesia: Asosiasi Industri Rekaman Singapura. Adalah sebuah organisasi bagian dari IFPI yang mewakili kepentingan industri musik di Singapura. Organisasi ini didirikan pada tahun 1976 dengan nama Singapore Phonogram Association (RPA).[2]
Sertifikasi
RIAS menyerahkan sertifikasi untuk rekaman musik di Singapura berdasarkan penjualannya. Sampai tahun 2006, terdapat persyaratan yang berbeda untuk singel dan album; sejak tahun 2007, persyaratan yang sama diterapkan untuk semua rekaman.[3] Tingkatannya adalah sebagai berikut:
Album
Tingkatan
Sampai 31 Desember 2016
Sejak 1 Januari 2017
Gold
7.500
5.000
Platinum
15.000
10.000
2 × Platinum
30.000
20.000
…
Singel
Tingkatan
Unit terjual
Gold
5.000
Platinum
10.000
2 × Platinum
20.000
…
Referensi
↑"RIAS Members". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 30 November 2020. Diakses tanggal 18 December 2020.