Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui distribusi beras bersubsidi. Program ini berawal pada tahun 1998 sebagai Operasi Pasar Khusus (OPK) dan kemudian berganti nama menjadi Raskin pada tahun 2002.[1]
Raskin dirancang untuk menyediakan akses pangan pokok bagi keluarga miskin, dengan harapan dapat meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan mereka. Pada tahun 2024, pemerintah menyalurkan sekitar 1,9 juta ton beras kepada 22 juta keluarga penerima manfaat di Indonesia.[1]
Mekanisme Pelaksanaan
Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan jatah beras bersubsidi setiap bulan. Pada tahun 2024, setiap keluarga menerima 10 kilogram beras per bulan. Penyaluran beras dilakukan oleh Perum BULOG, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.[2]
Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) dirancang untuk membantu rumah tangga yang memenuhi kriteria kemiskinan tertentu. Kriteria tersebut meliputi:
Jenis Pekerjaan: Pekerjaan berpenghasilan rendah atau tidak tetap, seperti buruh harian lepas atau pekerjaan informal lainnya.
Jumlah Penghasilan: Pendapatan bulanan di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah.
Jumlah Tanggungan: Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, terutama jika terdapat banyak anak atau anggota keluarga yang tidak bekerja.
Kondisi Rumah: Tempat tinggal dengan kondisi kurang layak, misalnya rumah semi permanen atau tanpa akses sanitasi yang memadai.
Kepemilikan Aset: Keterbatasan atau ketiadaan aset berharga, seperti tanah, kendaraan, atau barang elektronik.
Tingkat Pendidikan: Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya memiliki tingkat pendidikan rendah, yang dapat memengaruhi peluang pekerjaan.
Sumber Penerangan: Menggunakan sumber penerangan non-listrik atau listrik dengan daya rendah.
Perkembangan dan Evaluasi
Sejak peluncurannya, program Raskin telah mengalami berbagai evaluasi dan penyesuaian untuk meningkatkan efektivitasnya. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain ketidaktepatan sasaran penerima manfaat dan kualitas beras yang kurang memadai. Namun, program ini tetap berperan signifikan dalam upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. Pada tahun 2025, pemerintah berencana melanjutkan program bantuan pangan ini dengan menargetkan 16 juta keluarga penerima manfaat pada periode Januari-Februari, masing-masing menerima 10 kilogram beras per bulan.