Setiap masyarakat Batak Karo dapat berlaku baik sebagai kalimbubu, senina atau sembuyak, atau anakberu.[3] Hal ini tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.[3]
Kalimbubu
Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo.[4] Masyarakat Batak Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat.[4] Kalimbubu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (Tuhan yang tampak).[4] Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela dan tidak diperkenankan.[4]
Dalam setiap jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama.[4] Para anak beru tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya.[4] Demikian juga bila selesai makan, pihak anak beru tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan.[4] Bila ini tidak ditaati, para anak beru dianggap tidak sopan.[4] Dalam hal memberi nasihat, semua nasihat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati dan dihargai.[4]
Kalimbubu dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni:
- Kalimbubu berdasarkan tutur
Kalimbubu Bena-Bena atau kalimbubu tua adalah kelompok keluarga pemberi perempuan kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi perempuan awal dari keluarga itu.[4] ia dikategorikan kalimbubu bena-bena karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi perempuan sekurang-kurangnya tiga generasi.[4]
Kalimbubu simajek lulang adalah golongan kalimbubu yang ikut mendirikan kampung.[4] Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun.[4] Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.[4] Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di Tanah Karo.[4]
- Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)
Kalimbubu Simupus atau Simada Dareh adalah pihak pemberi perempuan terhadap generasi ayah atau pihak yang semarga dari ibu kandung.[4]
Kalimbubu i Perdemui atau kalimbubu si erkimbang adalah pihak kelompok dari mertua.[4]
Puang kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak semarga pemberi perempuan terhadap kalimbubu.[4] Dalam bahasa sederhana, pihak semarga dari istri saudara laki-laki istrinya.[4]
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu simupus.[4] Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu simupus.[4] Peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok semarga kalimbubu simupus.[4]
- Kalimbubu Sendalanen atau Sepengalon
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen atau pemilik pesta.[4]
Hak Kalimbubu
Adapun hak-hak kalimbubu dalam struktur masyarakat Batak Karo adalah.[4]
- Dihormati oleh anak berunya.[4]
- Dapat memberikan perintah atau nasihat kepada pihak anak berunya.[4]
- Berhak menerima ulu mas, bere-bere (bagian dari mahar) dari sebuah perkawinan dan maneh-maneh (tanda mata atau kenang-kenangan) dari salah seorang anggota anak berunya yang meninggal.[4]
Tugas dan Kewajiban Kalimbubu
Kalimbubu juga memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut.[4]
- Memberikan saran-saran kalau diminta oleh anak berunya.[4]
- Menjaga perdamaian antar anak beru yang saling berselisih.[4]
- Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga.[4]
- Mengosei anak berunya (meminjamkan dan mengenakan pakaian adat) di dalam acara-acara adat.[4]
Anak Beru
Anak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri.[5] Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut.[5]
Anakberu dapat dibagi atas 2, yakni:
- Anak beru berdasarkan tutur.[5]
Anak beru tua adalah pihak penerima perempuan dalam tingkatan nenek-moyang atau tiga generasi.[5]
Anak beru taneh adalah penerima perempuan pertama, ketika sebuah kampung selesai didirikan.[5]
- Anak beru berdasarkan kekerabatan
- Anakberu Jabu (Cekoh Baka Tutup dan Cekoh Baka Buka).[5]
Cekoh Baka artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya.[5] Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.[5]
Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama.[5] Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang.[5] Anak beru ini disebut juga anak beru langsung.[5] Ia dikatakan anak beru langsung karena dia langsung mengawini perempuan dari keluarga tertentu.[5] Ia tidak boleh ikut campur dalam warisan mertuanya.[5]
Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru.[5] Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung.[5] Anak beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.[5]
Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri.[5] Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.[5]
Tugas dan Kewajiban Anak Beru
Dalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting.[5] Tugas dan kewajiban anak beru adalah:
- Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.[5]
- Menyiapkan hidangan pada pesta.[5]
- Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.[5]
- Menanggulangi sementara semua biaya pesta.[5]
- Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.[5]
- Menjadwal pertemuan keluarga.[5]
- Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya berdukacita.[5]
- Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ose(pakaian adat) bagi kalimbubunya.[5]
- Menjadi juru damai bagi pihak kalimbubunya.[5]
Hak-hak Anak Beru
Hak-hak anak beru antara lain:
- Berhak mengawini putri kalimbubunya, dan biasanya para kalimbubu tidak berhak menolak.[5]
- Berhak mendapat warisan kalimbubu yang meninggal dunia.[5] Warisan ini berupa barang dan disebut morah-morah atau maneh-maneh, seperti parang, pisau, pakaian almarhum dan lainnya sebagai kenang-kenangan.[5]
- Mendapat pinjaman tanah perladangan secara cuma-cuma dari kalimbubunya.[5]
- mendapatkan hak untuk mengambil hasil hutan.[5]
Istilah-istilah yang diberikan kepada Anak Beru
Adapun istilah-istilah yang diberikan kalimbubu kepada anakberunya adalah:
- Tumpak perang atau lemba-lemba.[6] Tumpak perang adalah ujung tombak.[6] Maksud dari tumpak perang adalah bila kalimbubunya ingin pergi ke satu daerah, maka yang berada di depan sebagai pengaman jalan dan sebagai perisai dari bahaya adalah pihak anak beru.[6] Dalam bahasa lain, anak beru sebagai tim pengaman jalan.[6]
- Kuda Dalan (Kuda jalan atau kuda beban).[6] Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana transportasi.[6] Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang.[6] Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain.[6] Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.[6]
- Piso Entelap (pisau tajam).[6] Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api.[6] Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul.[6] Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya.[6] Dalam adat Batak Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (maneh-maneh).[6] Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya.[6] Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.[6]