Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng
desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun
PEMERINTAHAN DESA PUTAT
Desa Putat: di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun
Kepala Desa Putat: USTADZI non PNS
yang di bantu oleh seorang sekretaris desa: dari Perangkat Desa dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kepala Seksi dan 3 orang Kepala Urusan.
Nama nama Perangkat Desa:
Sekretaris Desa: Tri Agus Subagiyo
Kepala Urusan Keuangan: Zainina Kholisoh
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum: Zuniantoro Aris Wibowo
Kepala Urusan Perencanaan: Teguh Sugito
Kepala Seksi Pemerintahan: Slamet Tri Nugroho
Kepala Seksi Kesejahteraan: Eko Dany Prasetyo
Kepala Seksi Pelayanan: Sri Zuliyati
Kepala Dusun Putat: Heris Setiyawan
Kepala Dusun Penganten: Sumarno
Kepala Dusun Pulo Gebangan: Moch. Ansori
Kepala Dusun Menjanganan: Deska Angga Prasetya
Kepala Dusun Pulosono: Sudjono
Kepala Dusun Trepono: Suwarjo
LEMBAGA DESA
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BPD Desa putat ada 9 orang: 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris dan 6 Anggota
BPD sebagai mitra Pemerintahan Desa
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari: 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan 6 orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya:
yang semuanya berkoordinasi dengan pemerintahan Desa sehingga dalam menjalankan pemerintahan dengan hasil yang maksimal, transparan,akuntabel, dan .......................
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.