Pulau Wihwa (bahasa Korea:위화도/威化島code: ko is deprecated , Wihwado, Hanzi:威化島) adalah pulau sungai di Sungai Yalu, terletak di perbatasan antara Korea Utara dan Tiongkok. Sekarang di bawah yurisdiksi efektif Korea Utara, karena etnis Korea tinggal di pulau itu pada saat perjanjian perbatasan tahun 1962.[1]
Pada Juni 2011, kesepakatan dengan Tiongkok dibuat untuk membentuk kawasan perdagangan bebas bersama di Hwanggumpyong dan Pulau Wihwa, dan daerah perbatasan Tiongkok dekat Dandong.[2]