Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.[1]
Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.[1]
Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati Kode Etik Psikolog Klinis yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.[4]
Wewenang Psikolog Klinis diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis adalah sebagai berikut:[1]
pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
melakukan rujukan; dan
pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.