Properti Takhta Suci diatur oleh Perjanjian Lateran 1929 yang ditandatangani dengan Kerajaan Italia. Meskipun merupakan bagian dari wilayah Italia, beberapa di antaranya menikmati ekstrateritorialitas yang mirip dengan kedutaan asing.[1][2]
Referensi
↑see Article 13, 14, 15 and 16 in the Lateran Treaty Archived 2011-08-13 at the Wayback Machine
↑"CIA - The World Factbook -- Holy See (Vatican City)". Central Intelligence Agency. 2006-12-19. Retrieved 2007-01-03.