Presiden Singapura adalah kepala negaraSingapura. Sebagai kepala negara, Presiden berwenang menjalankan sistem eksekutif, sedangkan perihal pemerintahan merupakan wewenang dari Perdana Menteri yang dibantu oleh kabinetnya. Presiden secara langsung dipilih melalui pemilihan umum sejak tahun 1991 dan sebelumnya dipilih oleh anggota parlemen.
Sebelum menjadi sebuah negara, Singapura merupakan bagian dari Malaysia sebagai sebuah negara bagian, kemudian berpisah dari Malaysia pada tahun 1965. Jabatan Yang di-Pertuan Negara dibentuk ketika Singapura diberi hak otonomi untuk memerintah pada 1959. Yusof Ishak menjadi Yang di-Pertuan Negara yang terakhir sekaligus Presiden pertama Singapura.
Pengganti
Ketika presiden petahana telah habis masa jabatannya, maka perlu adanya pengganti untuk sementara, sehingga jabatan presiden diberikan kepada Ketua Dewan Penasehat Kepresidenan. Namun, apabila Ketua Dewan Penasehat Kepresidenan tidak ada, maka Ketua Parlemen berhak menjalankan tugas dan wewenang presiden. Jabatan presiden dapat diisi oleh seorang anggota dari parlemen yang telah ditunjuk jikalau Ketua Dewan Penasehat Kepresidenan dan ketua parlemen tidak ada.
Per September 2023, hanya terdapat 2 mantan Presiden Singapura yang masih hidup. Kematian terakhir mantan presiden adalah Sellapan Ramanathan yang meninggal pada 22 Agustus 2016 (umur 92 tahun).
12Former Presidents, Istana Singapore: Office of the President of the Republic of Singapore, 28 April 2006, diarsipkan dari asli tanggal 1 August 2008, diakses tanggal 24 Januari 2009 Pemeliharaan CS1: Lokasi penerbit (link).
↑President S R Nathan, Istana Singapore: Office of the President of the Republic of Singapore, 4 Mei 2006, diarsipkan dari asli tanggal 22 Agustus 2008, diakses tanggal 24 Januari 2009 Pemeliharaan CS1: Lokasi penerbit (link).
↑Elgin Toh (1 September 2017), "Pillay takes on role of acting president: CPA chairman will fill post until after Polling Day on Sept 23, or Nomination Day on Sept 13", The Straits Times, hlm.A9.