Beberapa atau seluruh referensi dari artikel ini mungkin tidak dapat dipercaya kebenarannya. Bantulah dengan memberikan referensi yang lebih baik atau dengan memeriksa apakah referensi telah memenuhi syarat sebagai referensi tepercaya. Referensi yang tidak benar dapat dihapus sewaktu-waktu.
Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.[1] Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[2][3]
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan pengamanan hutan dan penegakan hukum, maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api jenis Senapan Bahu dan Pistol dengan berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zbrojovka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A., Pistol FN dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Lemdiklat Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA) Polri-Pusdiklat SDM Kehutanan dan atau di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC [4] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:
Brigade Macan Tutul berkedudukan Markas Komando di Medan, Sumatera Utara dengan Wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara dan Aceh
Brigade Beruang berkedudukan Markas Komando di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
Brigade Anoa berkedudukan Markas Komando di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat.
Brigade Kangguru berkedudukan Markas Komando di Kota Jayapura-Papua, wilayah Kerja meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Brigade Kasuari berkedudukan Markas Komando di Kota Manokwari, wilayah kerja meliputi Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.
↑Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
↑Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
↑PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR: 31 TAHUN 2011.
↑Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 Tentang Seragam Dan Perlengkapan Polisi Kehutanan Dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat.