Polis Diraja Malaysia atau dalam bahasa Indonesia disebut Kepolisian Kerajaan Malaysia adalah satuan kepolisian nasional Malaysia. Markas besarnya (ibu pejabat) terletak di Bukit Aman, Kuala Lumpur. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Polis Negara (bahasa Indonesia:Kepala Kepolisian Malaysiacode: id is deprecated ) yang saat ini dijabat oleh Dato Seri Khalid Mohd Ismail. Dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, PDRM dibantu oleh satuan pendukung yang terdiri dari Polis Tambahan, Sukarelawan Polis, Polis Bantuan, dan Kadet Polis.
Sejarah Polisi di Malaysia
Badan keamanan di Malaysia telah terlihat sejak penegakan hukum pada zaman Kesultanan Malaka. Undang-undang di kesultanan Malaka merupakan salah satu undang-undang pertama di Malaysia dan dibuat oleh para temenggung (petinggi) dan hulu balang di Malaysia
Badan kepolisian termodern di Malaysia berawal pada tahun 1807 sebagai hasil terbentuknya Piagam Keadilan di Pulau Pinang. Kebanyakan pegawai kepolisian pada saat itu berkebangsaan Inggris. Setelah itu, organisasi ini berkembang di Negeri-Negeri Selat dan negara-negara lain di Koloni Malaya. Pada saat itu, tugas kepolisian dilakukan tergantung kebijakan negara tersebut. Setelah Perang Dunia II, sebuah organisasi kepolisian Malaysia yang rapi terbentuk dan dinamai "Civil Affair Police Force" (CAPF). Organisasi ini dibentuk di Koloni Malaya untuk menjalankan tugas-tugas kepolisan yang diketuai oleh H.B. Longworthy. Inggris kemudian memantapkan organisasi kepolisian untuk menghadapi masalah-masalah pemberontakan dan anarkisme, seperti masalah pemberontakan partai komunis
Setahun setelah Hari Kemerdekaan Malaysia, yaitu pada tanggal 24 Juli1958, Raja Malaysia, DYMM(Duli Yang Maha Mulia) Almarhum Tuanku Abdul Rahman memberikan gelar 'Diraja' kepada Pasukan Polisi Persekutuan Tanah Melayu. Kemudian pasukan kepolisian Malaysia dikenal dengan nama "Polis Diraja Persekutuan Tanah Melayu" atau "The Royal Federation of Malayan Police" dan pada tahun 1963 ditukar menjadi "Polis Diraja Malaysia".
Di PDRM, terdapat dua jawatan (divisi) dalam bidang administrasi yaitu Divisi Pengurusan Administrasi dan Kantor Logistik.
Divisi Pengurusan Administrasi
Bagian ini berperan dalam pengurusan dan menyelia administrasi unit-unit polisi.
Fungsi
Dinas/Perjabatan
Meliputi rekrutmen, catatan dinas, pengesahan, kenaikan pangkat, pertukaran, gaji/tunjangan dan pensiun
Administrasi Umum dan Kebijakan
Meliputi Administrasi Umum, Penyelidikan/Pembangunan, Administrasi Sipil, Kesejahteraan, Olahraga, serta Organisasi Kekeluargaan Kepolisian (PERKEP)
Pelatihan
Meliputi penyelenggaraan kursus dasar, pengembangan, dan lanjutan di Perguruan Tinggi serta Kursus Pemulihan
Tatatertib
Meliputi tugas pemantauan dan penyaringan, penyelidikan intelijen, serta pengawasan disiplin personel kepolisian.
Bagian-bagian di bawah divisi ini ialah
Administrasi
Kesejahteraan
Pelatihan
Penyelidik/Pengembangan
Bagian Kepegawaian
Bagian Administrasi Sipil
Bagian Hubungan Sipil
Bagian Rekrutmen
Bagian Upacara
Cabang Kamp Komando
Korps Olahraga PDRM
Divisi Pengelolaan Administrasi ini dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Divisi Pengurusan Logistis
Divisi ini berperan dalam mengelola anggaran operasional dan pembangunan PDRM, termasuk merancang, mengatur, mengendalikan, dan memelihara seluruh aspek komunikasi, teknologi informasi, kendaraan operasional, serta persenjataan. Divisi ini juga bertugas mengelola proyek, memelihara gedung dan properti, mengurus pengadaan serta distribusi perlengkapan umum maupun teknis PDRM, serta mengelola aset PDRM
Bagian/kantor di bawah divisi ini ialah
Inspeksi/Adminstrasi
Komunikasi
IT
Bagian Kendaraan Operasional
Bagian Keuangan
Pengadaan Teknis
Bagian Persenjataan
Pengadaan Umum
Bagian Bangunan
Penghapusan/Persediaan/Verifikasi/Penghapusbukuan
Selain itu, PDRM mempunyai 5 jawatan (divisi) yang terlibat dalam pencegahan kriminal yaitu Divisi Kriminal Tindak Pidana, Divisi Kriminal Narkotika, Divisi Keselamatan Dalam Negeri dan Ketertiban (KDN/KA), Intelejen dan Divisi Tindak Perdata. Divisi-divisi ini diketuai oleh kepala polisi yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (jenderal bintang tiga)
Divisi Kriminal Tindak Pidana
Divisi Kriminal Tindak Pidana ini terlibat dalam hal penyidikan, penangkapan dan pendakwaan tindakan kriminal (pemerkosaan, penembakan dan pembunuhan) dan tindakan pencurian. Selain itu divisi ini juga memberlakukan Undang-Undang tentang perjudian, maksiat dan perdagangan gelap di Malaysia. Divisi Kriminal Tindak Pidana ini dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Bagian Divisi Pidana
D1 - Bagian Adminstrasi
D2 - Pendaftaran Kriminal
D3 - Bagian Inspektorat
D4 - Bagian Unit Catatan Statistik
D5 - Bagian Pendakwaan/Hukum
D6 - Bagian Bantuan Teknis
D7 - Bagian Kejahatan Teroganisir/Perjudian/Asusila
D8 - Bagian Penyelidik/Perancangan
D9 - Bagian Penyidikan Khusus
D10 - Bagian Laboratorium Forensik
D11 - Bagian Kriminal Pemerkosaan Wanita dan Kanak-kanak
D12 - Bagian NCB/Interpol
Divisi Kriminal Narkotika
Fungsi
Menegakkan undang-undang penyalahgunaan dan pengedaran narkoba
Mengumpul, mengkaji, dan melakukan penyuluhan tentang narkoba
Menyelidiki kegiatan pengedar-pengedar dan sindikat-sindikat pengedaran narkoba
Memberantas penyelundupan narkoba termasuk bahan kimia yang digunakan untuk memproses narkoba
Melaksanakan program pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba
Berkejasama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari sindikat pengedar narkobaq
Menyimpan statistik berkaitan dengan pengedaran dan perkara yang berkaitan dengan narkoba
Mengawasi para terdakwa kasus narkoba
Menyediakan latihan kepada pegawai/anggota Divisi Narkotika baik di dalam maupun luar negeri
Menghadiri rapat, seminar berkaitan dengan narkoba baik di dalam maupun di luar negeri
Bagian Divisi Narkotika
Bagian Penyelidikan Khusus
Bagian Hubungan Internasional
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas)
Bagian Penahanan
Bagian Pembekuan aset
Intelijen
Pakar
Bagian Pendataan dan Statistika
Bagian Logistik
Petugas Lapangan Udara
Divisi Kriminal Narkotika diketuai oleh Deputi Komisaris Besar Polisi (DCP)
Keselamatan & Ketertiban Dalam Negeri (KDN/KA)
Personil Patroli Mobil (Patmob) sedang menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan
Kantor ini berperan untuk memelihara keselamatan dan ketertiban rakyat. Divisi ini juga bertugas sebagai pengawas lalu lintas dan pasukan Search and Rescue.
Kantor ini juga bekerjasama dengan badan keamanan lainnya. Misalnya dengan Angkatan Tentara Malaysia serta dengan Angkatan Laut dalam patroli daerah maritim bersama untuk mencegah perampokan dan pelanggaran lintas batas. Selain itu, divisi ini juga membantu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dalam pemberlakuan hukum lalulintas.
Kantor Keselamatan Dalam Negeri & Ketenteraman Awam (KDN/KA) dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Pengawasan Khusus
Kantor ini adalah divisi intelejen yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan informasi rahasia untuk keamanan dan keselamatan negara. Perannya antara lain adalah mengumpulkan informasi rahasia tentang ancaman dari dalam dan luar negara, mengumpulkan informasi rahasia tentang aktivitas subversif dan sabotase oleh pemberontak atau kelompok yang dapat mengancam stabilitas negara. Tujuan lainnya adalah untuk dengan memperoleh, mengolah, dan mengedarkan informasi serta memberikan nasihat kepada bagian-bagian di dalam dan luar pasukan, serta badan-badan terkait. Kantor ini terbagi menjadi beberapa bagian-bagian seperti:
E1 - Intelejen Teknis
E2 - Intelejen Sosial
E3 - Intelejen Luar Negeri
E4 - Intelejen Politik
E5 - Intelejen Ekonomi
E6 - Intelejen Keselamatan Dalam Negeri
E7 - Administrasi
Sekrerariat
Divisi Pengawasan Khusus dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Divisi Tindak Perdata
Fungsi
Fungsi utama divisi ini adalah untuk menjalankan penyelidikan, menangkap, dan mendakwa pegawai dan profesional yang melakukan penipuan, pelanggaran kontrak, pemalsuan, kejahatan cyber (cybercrime) dan lain-lain baik kegiatan tersebut dilakukan oleh perorangan maupun sindikat.
Tanda Kepangkatan PDRM
Kepolisian Kerajaan Malaysia mempunyai 16 tanda kepangkatan yang dibagikan kepada 2 kategori, yaitu kumpulan Perwira Polisi bermula dari pangkat Inspektur sehingga Inspektor Jenderal Polisi, dan Kumpulan Bintara Polisi Dan Prajurit Dua.
Kumpulan Perwira Polisi terbahagi kepada 2 kelompok di mana perwira pangkat Ajun Superintendan Polisi ke atas diklasifikasikan sebagai Perwira Tinggi manakala perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua dan Inspektur Pertama lebih dikenal sebagai Perwira Pertama. Selain itu, Perwira Polisi juga boleh dikategorikan kepada 3 kumpulan utama, iaitu Perwira Komisaris Besar (ACP - IGP), Perwira Superintendan (ASP - SUPT) dan Perwira Inspektur (INSP).
Peringkat Bintara Polisi pula bermula dari pangkat Prajurit Dua (Konstabel) hingga ke pangkat Sab Inspektur. Pangkat Kopral sehinggalah ke pangkat Sab Inspektur juga dikenali sebagai Bintara Subordinat.
Berikut adalah senarai istilah tanda kepangkatan yang ada dalam PDRM:-