Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Setiap Orang yang menurut UU PP-TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi:
A. penyedia jasa keuangan:
bank;
perusahaan pembiayaan/permodalan;
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
dana pensiun lembaga keuangan;
perusahaan efek;
manajer investasi;
kustodian;
wali amanat;
perposan sebagai penyedia jasa giro;
pedagang valuta asing;
penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
pegadaian;
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas; atau
penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
B. penyedia barang dan/atau jasa lain:
perusahaan properti/agen properti;
pedagang kendaraan bermotor;
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
pedagang barang seni dan antik; atau
balai lelang.
Ketentuan mengenai Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah.