Pada tahun 1901, seorang arkeolog asal Swiss, Gustave Jéquier, berhasil menemukan undang-undang ini di situs prasejarah Susa, Khuzestan, Iran.[1] Para peneliti percaya bahwa undang-undang ini termasuk salah satu prasasti hukum tertua di dunia.[2] Terdapat beberapa salinan hukum pada batu-batu ukiran yang berukuran lebih kecil. Saat ini, Undang-undang Hammurabi menjadi salah satu koleksi Museum Louvre di Paris.
Salah satu peraturan terkenal dari prasasti ini adalah hukum balas-setimpal yang mirip dengan Hukum di Kitab Taurat:
Jika seseorang menghancurkan mata milik orang lain, mereka harus menghancurkan mata milik perusak itu. Jika seseorang mematahkan tulang milik orang lain, mereka harus mematahkan tulang milik orang (yang mematahkan) itu.... — Hukum ke-196 dan ke-197.[3]
Terdapat berbagai peraturan lain yang salah satunya membahas hukum orang merdeka terhadap budak.[4]