Umar menuliskan dalam suratnya yang isinya,"Jika kalian berhasil menaklukkan warga Tikrit maka hendaklah segera diutus ar-Rib'iy bin al-Afkal ke dua Hisnain (Mosul)". Maka Rib'iy segera berbergerak ke sana berhasil mengejutkan penduduk Mosul yang tidak mengetahui hal ini. Mereka memohon perdamaian dengan kewajiban membayar jizyah dalam keadaan menyerah. Selanjutnya hasil rampasan perang di Tikrit dibagi-bagikan hingga setiap penunggang kuda berhasil mendapatkan jatah 3000 dirham (12 juta rupiah) dan setiap pasukan pejalan kaki 1000 dirham. Lalu mereka mengirimkan seperlimanya ke Madinah yang dibawa oleh Furat bin Hayyan dan yang membawa berita kemenangan ini adalah al-Harits bin Hassan. Yang menjadi panglima pertempuran di Mosul adalah Rib'iy bin al-Afkal dan Arfajah bin Hartsamah ditugaskan sebagai pemungut pajak hasil bumi.[1] Rib'iy kemudian ditetapkan sebagai Walikota Mosul oleh Umar. Selanjutnya pasukan muslimin menuju Pertempuran Masabadzan.