Artikel ini kekurangan informasi detail sejarah, termasuk peraturan perundang-undangan terkait judol dari tahun ke tahun, beberapa contoh kasus terkenal, dan kehidupan operator situs judol di Kamboja. Tolong kembangkan Artikel dengan melengkapi informasi yang relevan. Rincian lebih lanjut mungkin tersedia di halaman pembicaraan.(Juli 2025)
Perjudian daring di Indonesia merujuk pada aktivitas perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet oleh pengguna yang berada di wilayah Indonesia. Meskipun praktik perjudian daring cukup marak, hukum di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital.
Latar belakang
Perjudian daring berkembang pesat di Indonesia seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan perangkat digital. Banyak situs perjudian luar negeri yang menargetkan pengguna Indonesia dengan menyediakan antarmuka berbahasa Indonesia, sistem pembayaran lokal, serta dukungan pelanggan di zona waktu regional.
Aspek hukum
Menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (2), distribusi, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian merupakan tindakan yang dilarang.[1] Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski dilarang, beberapa situs perjudian daring tetap dapat diakses menggunakan VPN atau tautan alternatif (mirror sites). Pengguna Indonesia juga memanfaatkan metode pembayaran digital seperti transfer bank lokal dan dompet elektronik, yang sering kali sulit dilacak secara langsung oleh otoritas.
Studi dan laporan dari media mencatat peningkatan aktivitas perjudian daring terutama sejak masa pandemi COVID-19.[3] Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan risiko sosial dan ekonomi, termasuk kecanduan, kerugian finansial, hingga tindak kriminal.
Upaya penanggulangan
Selain pemblokiran, pemerintah juga mendorong kerja sama lintas sektor, termasuk dengan penyedia layanan keuangan untuk memutus jalur transaksiperjudian daring.[4]