Menurut perjanjian ini, Raja Polandia harus mencabit klaimnya atas wilayah Chełmno dan Pomerelia. Sebagai gantinya, Polandia memperoleh wilayah Kuyavia dan Dobrzyń. Pihak Polandia juga mengakui wilayah yang diperoleh oleh Ordo Teutonik dalam Perjanjian Soldin. Namun, Raja Kasimierz dan penerus-penerusnya masih memiliki gelar Adipati Pommern.