Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Berdasarkan pendidikan perekam medis dikualifikasikan sebagai berikut:
Standar kelulusan diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Standar Kelulusan diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Standar kelulusan strata satu sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan
Standar kelulusan strata dua sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.
Perekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa:
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
menerima imbalan jasa profesi;
memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
menghormati hak pasien/klien;
menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.
Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh perekam medis, meliputi:
pelayanan rekam medis berbasis kertas
pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputer
pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan
pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan
pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Kompetensi Perekam Medis
Profesionalisme yang luhur, etika dan legal
Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Memiliki standar moral, etika dan disiplin
Mematuhi hukum dan perundangan
Memiliki wawasan sosial budaya
Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi
Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat
Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru
Komunikasi efektif
Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK
Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja
Komunikasi dengan masyarakat
Komunikasi verbal dan non verbal
Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan.
Manajemen data dan informasi kesehatan
Perancangan standar data kesehatan
Pengelolaan data dan informasi kesehatan
Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan
Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan.
Keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis
Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis.
Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis.
Aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik
Penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan
Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan
Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan.
Manajemen pelayanan RMIK
Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik
Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan
Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan
Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan
Sebagai tenaga kesehatan yang bertugas mempermudah pengelolaan administrasi pasien disesuaikan dengan diagnosa yang diderita, maka seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan juga memiliki tugas mengamankan data pasien. Berikut ini prospek kerja yang dapat dijalani:[2]
1. Teknisi Rekam Medis
Bertanggungjawab mengelola dan memelihara berkas rekam medis pasien baik secara manual atau elektronik. Mengelola meliputi mengumpulkam, menyimpan dan melakukan pengecekan kesesuaikan data medis pasien. Berkolaborasi dengan dokter dan perawat untuk memastikan bahwa data yang dipakai secara akurat dalam menegakkan diagnosa. Posisi ini juga ditunjang dengan penguasaan software rekam medis.[2]
2. Staf Informasi Medis
Bertanggungjawab mengelola dan analisis data kesehatan serta menyusun laporan yang mendukung pengambilan keputusan manajemen juga memelihara sistem infromasi kesehatan agar berjalan optimal. Kemampuan melakukan analisis data sangat dibutuhkan. Yang tidak kalah pentingnya pemahaman kebijakan hak pasien dan regulasi kesehatan selain kemampuan penguasaan software rekam medis. [2]
3. Administrator Rekam Medis
Bertanggungjawab mengelola tim di unit rekam medis, memastikan akurasi input data pasien dan mengawasi penggunaan software rekam medis. Juga bertanggungjawab melatih karyawan baru dengan kemampuan manajerial serta kepemimpinan tim sehingga memudahkan pemecahan masalah. [2]
Ketiga prospek kerja diatas sering disebut sebagai Medical Record Officer.[2]
4. Analis Data Kesehatan
Bertanggungjawab untuk mengumpulkan dan menganalisis data medis untuk mendukung pengambilan keputusan strategis di bidang kesehatan. Atau dengan kata lain mencari tren atau pola dari data yang sudah dikumpulkan oleh tim rekam medis. Lalu, kamu akan menyusun laporan analisis tersebut untuk dijadikan acuan oleh para stakeholder dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Selain skill analisis data dan menguasai software, kamu juga harus memiliki kemampuan komunikasi. Dengan begitu, kamu dapat menyampaikan hasil analisis kepada manajemen dengan baik. .[2]
5. Konsultan Rekam Medis
Bertanggungjawab membantu institusi kesehatan dalam meningkatkan sistem rekam medis mereka. Tugas utama adalah mengajarkan best practices, merekomendasikan perbaikan sistem, dan melatih staf. Selain ini melakukan audit sistem rekam medis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk ini, diperlukan pemahaman mendalam tentang regulasi rekam medis, sistem informasi kesehatan, kemampuan analisis, dan komunikasi yang baik. [2]
6. Pengajar di Institusi Pendidikan
Dapat berprofesi sebagai dosen universitas atau pengajar di lembaga pelatihan terkait rekam medis maupun sistem informasi kesehatan dengan terlebih dahulu menempuh pendidikan pascasarjana (S2). Bertanggungjawab mengajar, mengembangkan materi perkuliahan, dan melakukan penelitian sebagai ahli rekam medis. Sertifikasi pendidik atau dosen dan pengalaman lapangan akan menjadi nilai tambah. [2]
7. Peneliti di bidang kesehatan
Selain sebagai dosen maka juga dapat berprofesi sebagai peneliti yang fokus pada riset tentang sistem informasi kesehatan, kualitas rekam medis, dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan. Hasil penelitian akan menjadi acuan bagi kebijakan kesehatan atau pengembangan teknologi baru. Dibutuhkan kemampuan riset, analisis data, pengetahuan mendalam tentang sistem rekam medis, dan keterampilan menyusun laporan penelitian. [2]
8. Entrepreneur di bidang kesehatan
Siapa sangka lulusan pendidikan Rekam Medis dapat membangun bisnis sendiri di bidang kesehatan, misalnya dengan mendirikan konsultan rekam medis atau startup yang menawarkan solusi sistem informasi kesehatan. Profesi ini akan mengelola bisnis, mengembangkan produk atau layanan, dan mencari peluang bisnis baru. Keterampilan manajemen bisnis, pemasaran, serta pemahaman teknis tentang rekam medis sangat diperlukan. Networking juga penting untuk mengembangkan bisnis. [2]
9. Karyawan di perusahaan asuransi kesehatan
Dalam era asuransi kesehatan berbasis masyarakat maka lulusan rekam medis juga dibutuhkan di perusahaan asuransi kesehatan. Bertanggungjawab menganalisis data klaim dan membantu verifikasi klaim asuransi. Memerlukan pemahaman tentang sistem rekam medis, kemampuan analisis, serta pengetahuan proses klaim asuransi kesehatan. Juga kemampuan komunikasi juga penting untuk berkoordinasi dengan rumah sakit dan pasien. [2]
Referensi
12Keputusan Menteri Kesehatan RI no 01.07/Menkes/312/2020 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.