Peraturan Presiden disingkat menjadi Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004,[1] kemudian digantikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.[2][3]