Penjabat Presiden Republik Polandia (bahasa Polandia:Pełniący Obowiązki Prezydenta Rzeczpospolitej Polskiejcode: pl is deprecated , disingkat P.o. Prezydenta RP) adalah sebuah jabatan sementara yang diberikan dari konstitusi Polandia.
Konstitusi menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Negara. Jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, dicopot jabatannya ataupun tidak mampu menjalankan kewajibannya, orang yang telah ditentukan akan meneruskan kekuasaan dan kewajiban Presiden sebagai Pejabat Presiden.
Orang pertama yang akan menjadi Pejabat Presiden adalah MarsekalSejm. Jika dia tidak mampu meneruskan kewajiban, orang berikutnya adalah MarsekalSenat. Urutan ini telah berlaku sejak penciptaan Kantor Presiden, dengan pengecualian, Periode 1935-1939 ketika perintahan itu terbalik.