Penghilangan paksa adalah perbuatan perampasan kebebasan secara sewenang-wenang terhadap seseorang yang dilakukan oleh negara atau dengan perintah, dukungan, atau persetujuan negara, yang kemudian diikuti dengan penyangkalan mengenai perampasan tersebut ataupun mengenai keberadaan korban, sehingga membuatnya berada di luar jangkauan perlindungan hukum.[1] Penghilangan paksa sudah terjadi sejak lama, tetapi istilahnya baru mulai populer dari Amerika Latin.[2]
↑Pervou, Ioanna (2023). The Right not to Be Subjected to Enforced Disappearance: Concept, Content and Scope. Springer. ISBN978-3-031-36730-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Familylinks.icrc.orgDiarsipkan 2022-01-20 di Wayback Machine. Website for people looking for family members missing due to a conflict or natural disaster. International Committee of the Red Cross.