Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 29 Juni2015.
Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 berlaku sbb:
Untuk diri WP Rp 54.000.000
Tambahan WP Kawin Rp 4.500.000
Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 54.000.000
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 4.500.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP:
TK/0 = Rp 54.000.000
K/0 = Rp 58.500.000
K/1 = Rp 63.000.000
K/2 = Rp 67.500.000
K/3 = Rp 72.000.000
atau rumus:
di mana:
dan
Keterangan:
y = K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
x = konstanta bilangan bulat.
K = kawin.
TK = tidak kawin.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: